| JudulTINJAUAN YURIDIS MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA KEPAILITAN DALAM PENGADILAN NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 |
| Nama: MOHAMMAD ASHARY |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Muhammad Ashary D10121451, Tinjauan Yuridis Mekanisme Penyelesaian Sengketa Kepailitan Dalam Pengadilan Niaga MenurutUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Pembimbing I: Ahmad Aswar Rowa, Pembimbing II:Saharuddin Djohas Kepailitan berawal dari debetor yang dapat melunasi utang pada waktunya karena suatu alas an tertentu, berakibat harta kekayaan debitor dapat dijual untuk menjadi sumber pelunasan uatang-utangnya. Harta kekayaan debitor yang menjadi agunan tidak hanya digunakan untuk membayar utangnya, tetapi juga menjadi agunan bagi semua kewajiban lain yang timbul karena perikatan-perikatan lainmaupun kewajiban yang timbul karena undang-undang. Tujuan utama dalam suatu proses di muka Pengadilan adalah untuk memperoleh putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi setiap putusan yang dijatuhkan oleh Hakim belum tentu dapat menjamin kebenaran secara yuridis, karena putusan itu tidak lepas kekeliruan dan kehilafan, bahkan tidak mustahil bersifat memihak. Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisa mengenai peran, tugas dan wewenang serta tanggung jawab Pengadilan Niaga daam menyelesaikan sengketa. Jenis penelitian yang digunakan dalam yulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan melalui bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier, Adapun hasil penelitian adalah sebagai berikut : mengingat begitu sentral kedudukan hukum kepailitan dalam dunia bisnis, dan banyaknya permohonan pailit yang diajukan oleh debitur ke Pengadilan Niaga, yang kemudian telah diputus, maka tanggung jawab kurator dalam menyelesaikan utang debetur pailit menjadi sangat penting. Kurator setelah ditunjuk oleh pengadilan memiliki peran yang sangay strategis dalam proses penyelesaian utang pailit, Kurator mengurus dan membereskan proses sampai akhr atau final. Kata Kunci: Mekanisme, Sengketa, Kepailitan, Pengadilan Niaga |