Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELAKSANAAN PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUPBASAN (STUDI KASUS RUPBASAN KELAS 1 PALU)
Nama: EMYLIA.M
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Emylia.M, D10121447, Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Di Rupbasan (Studi Kasus RUPBASAN Kelas 1 Palu), Pembimbing I: Dr. Hamdan Hi. Rampadio, Pembimbing II: Titie Yustisia Lestari. Penyimpanan benda sitaan Negara sebagai barang bukti di dalam perkara pidana, di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) yang berbunyi : “Benda Sitaan Negara disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara”. Tujuan Penelitian ini yaitu, untuk mengetahui secara jelas mengenai mekanisme pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara di Rupbasan Kelas I Palu serta mengidentifikasi hambatan yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan serta upaya Rupbasan Kelas I Palu dalam menanganinya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris, dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi.. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pelaksanaan pengelolaan basan dan baran di Rupbasan Kelas I Palu secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat beberapa kendala yang menghambat optimalisasi pengelolaan, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia (SDM), kurangnya koordinasi yang efektif antar aparat penegak hukum (APH), serta lamanya waktu penyimpanan barang akibat belum adanya putusan hukum tetap. Meskipun terdapat hambatan tersebut, Rupbasan Kelas I Palu telah melakukan berbagai upaya perbaikan, seperti peningkatan kapasitas SDM secara bertahap dan penyesuaian mekanisme internal. Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ke depan, dibutuhkan penguatan koordinasi lintas sektor, penambahan SDM yang kompeten, serta penerapan sistem teknologi informasi yang terintegrasi. Kata Kunci: Barang Rampasan, Pengelolaan Benda Sitaan, Rupbasan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up