| JudulTinjauan Hukum Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pertanian |
| Nama: GALANG ARYA KUSUMA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Galang Arya Kusuma, D 101 21 445, Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Pertanian, Pembimbing I : Manga Patila, S.H., M.H, Pembimbing II : Dewi Kemalasari, S.H., M.Kn Perjanjian sewa menyewa merupakan salah satu perjanjian yang sudah sangat banyak ditemukan dalam masyarakat. Salah satu jenis dari perjanjian sewa menyewa adalah perjanjian sewa menyewa tanah pertanian. Di Desa Sidera, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah terdapat beberapa praktik-praktik hukum seperti perjanjian sewa menyewa tanah pertanian ini. Praktik sewa menyewa tanah pertanian ini dilakukan karena adanya faktor pemilik tanah yang tidak mengolah tanahnya sendiri dan adanya petani yang membutuhkan tanah untuk diolah menjadi perkebunan. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian dan bagaimana upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah pertanian. Tujuan penelitian ini adalah : Pertama, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian. Kedua, untuk mengetahui bagaimana upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah pertanian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : Pertama, Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Sidera dilakukan secara lisan. Perjanjian ini dilakukan dengan adanya tujuan dari kedua belah pihak, kemudian menentukan kesepakatan tentang harga sewa, jangka waktu sewa tanah pertanian, hak dan kewajiban para pihak, setelah itu pihak penyewa akan membayarkan uang sewa kepada pihak pemik tanah sebagai tanda telah dimulainya penyewaan tanah pertanian. Kedua, apabila terjadi sengketa wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah pertanian di Desa Sidera, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan dengan melalui jalur non litigasi. Cara yang digunakan adalah mediasi di kantor desa. Namun, apabila dalam proses mediasi tidak terjadi kesepakatan antar para pihak yang bersengketa, maka penyelesaian akan dilakukan secara musyawarah di lembaga adat Desa Sidera dan akan diselesaikan menurut hukum adat Desa Sidera. Kata kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Wanprestasi, Tanah Pertanian |