Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM GUGATAN GAMBIA TERHADAP MYANMAR ATAS KEJAHATAN GENOSIDA DI MAHKAMAH INTERNASIONAL (Legal Analysis Of Gambia Lawsuit Against Myanmar For The Crime Of Genocide In The International Court Of Justice)
Nama: EKA SURYANING ASHRI
Tahun: 2026
Abstrak
ABSTRAK Eka Suryaning Ashri, D10121442, Analisis Hukum Gugatan Gambia Terhadap Myanmar Atas Kejahatan Genosida di Mahkamah Internasional (Legal Analysis Of Gambia Lawsuit Against Myanmar For The Crime Of Genocide In The International Court Of Justice), Pembimbing I: Dr. Riri Anggriani S.H., M.H., Pembimbing II: Ikbal S.H., M.H. Fokus penelitian ini adalah Gugatan terhadap Myanmar oleh Gambia di International Court of Justice atau disebut Mahkamah Internasional didasarkan pada Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948 atau disebut Konvensi Genosida 1948. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana kewenangan Gambia dalam mengajukan gugatan terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional. Kedua, bagaimana akibat hukum dari putusan sementara Mahkamah Internasional dalam kasus gugatan Gambia terhadap Myanmar atas kejahatan genosida di Mahkamah Internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (normative approach) dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan sekunder serta tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaan (Library Research). Berdasarkan permasalahan dapat disimpulkan bahwa yang pertama, Gambia memiliki kewenangan untuk menggugat Myanmar ke Mahkamah Internasional atas dasar Myanmar telah melakukan kejahatan genosida yang dilakukan Myanmar terhadap Etnis Muslim Rohingya yang tercantum pada Pasal 2 serta mengenai penafsiran, penerapan atau pemenuhan konvensi termasuk yang terkait dengan tanggung jawab negara atas genosida dalam Pasal 9 Konvensi Genosida Tahun 1948 yang merupakan dasar bahwa Mahkamah Internasional mempunyai yurisdiksi untuk mengadili perkara tersebut. Yang kedua akibat hukum dari putusan sementara Mahkamah Internasional terhadap Myanmar dimana Myanmar harus mencegah segala bentuk tindakan genosida, menjamin aparat militernya tidak melakukan genosida, menjaga dan melindungi bukti-bukti terkait dugaan genosida, dan menyampaikan laporan periodik kepada Mahkamah Internasional tentang tindakan yang diambil. Meskipun demikian, Myanmar hanya melakukan dua kali laporan ke Mahkamah internasional karena sulit untuk memperoleh data lengkap, karena Mahkamah Internasional tidak mempublikasikan secara terbuka mengenai semua laporan berkala selama 6 bulan sejak putusan sementara di tetapkan. Kata Kunci : Mahkamah Internasional, Genosida, Kejahatan Internasional, ABSTRAK Eka Suryaning Ashri, D10121442, Analisis Hukum Gugatan Gambia Terhadap Myanmar Atas Kejahatan Genosida di Mahkamah Internasional (Legal Analysis Of Gambia Lawsuit Against Myanmar For The Crime Of Genocide In The International Court Of Justice), Pembimbing I: Dr. Riri Anggriani S.H., M.H., Pembimbing II: Ikbal S.H., M.H. Fokus penelitian ini adalah Gugatan terhadap Myanmar oleh Gambia di International Court of Justice atau disebut Mahkamah Internasional didasarkan pada Convention on the Prevention and Punishment of the Crime of Genocide 1948 atau disebut Konvensi Genosida 1948. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pertama bagaimana kewenangan Gambia dalam mengajukan gugatan terhadap Myanmar di Mahkamah Internasional. Kedua, bagaimana akibat hukum dari putusan sementara Mahkamah Internasional dalam kasus gugatan Gambia terhadap Myanmar atas kejahatan genosida di Mahkamah Internasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (normative approach) dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan sekunder serta tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah studi dokumen atau studi kepustakaan (Library Research). Berdasarkan permasalahan dapat disimpulkan bahwa yang pertama, Gambia memiliki kewenangan untuk menggugat Myanmar ke Mahkamah Internasional atas dasar Myanmar telah melakukan kejahatan genosida yang dilakukan Myanmar terhadap Etnis Muslim Rohingya yang tercantum pada Pasal 2 serta mengenai penafsiran, penerapan atau pemenuhan konvensi termasuk yang terkait dengan tanggung jawab negara atas genosida dalam Pasal 9 Konvensi Genosida Tahun 1948 yang merupakan dasar bahwa Mahkamah Internasional mempunyai yurisdiksi untuk mengadili perkara tersebut. Yang kedua akibat hukum dari putusan sementara Mahkamah Internasional terhadap Myanmar dimana Myanmar harus mencegah segala bentuk tindakan genosida, menjamin aparat militernya tidak melakukan genosida, menjaga dan melindungi bukti-bukti terkait dugaan genosida, dan menyampaikan laporan periodik kepada Mahkamah Internasional tentang tindakan yang diambil. Meskipun demikian, Myanmar hanya melakukan dua kali laporan ke Mahkamah internasional karena sulit untuk memperoleh data lengkap, karena Mahkamah Internasional tidak mempublikasikan secara terbuka mengenai semua laporan berkala selama 6 bulan sejak putusan sementara di tetapkan. Kata Kunci : Mahkamah Internasional, Genosida, Kejahatan Internasional,

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up