Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenerapan Sanksi Pidana Adat Dalam Tindak Pidana Perzinahan Di Desa Toro Kecamatan Kulawi
Nama: NI GUSTI AYU PUTU SETIASIH
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Ni Gusti Ayu Putu Setiasih, D10121440, Penerapan Sanksi Pidana Adat Dalam Tindak Pidana Perzinahan Di Desa Toro Kecamatan Kulawi, Pembimbing I: Nurhayati Mardin, Pembimbing II :Aifan Penelitian ini membahas bentuk dan penerapan sanksi Pidana Adat terhadap tindak pidana perzinahan di Desa Adat Ngata Toro, Kecamatan Kulawi, penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat Ngata Toro menerapkan sanksi berupa denda (uang tunai atau ternak), cuci kampung, pernikahan paksa, pengucilan social dan pengusiran dari komunitas, namun, sanksi pengucilan dan pengusiran dari komunitas ini dinilai berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28G dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Meskipun hukum adat diakui dalam sistem hukum nasional, penerapannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, hal ini juga dijelaskan pada pasal 2 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penyesuaian sanksi adat agar tetap relevan dengan perkembangan hukum nasional dan internasional. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Sanksi Adat yang diterapkan meliputi denda berupa uang tunai atau hewan ternak seperti sapi dan babi, pelaksanaan upacara penyucian (cuci kampung), pernikahan paksa, pengucilan sosial, hingga pengusiran dari kampung. Denda berupa hewan ternak biasanya dimanfaatkan dalam upacara adat sebagai bagian dari proses penyucian komunitas. Untuk kasus perzinahan berat, pengasingan menjadi sanksi yang paling sering digunakan untuk menjaga kehormatan serta keharmonisan sosial masyarakat adat. Proses penegakan hukum adat sepenuhnya dijalankan oleh lembaga adat seperti Totua Ngata dan tokoh adat lainnya, tanpa keterlibatan aparat penegak hukum formal. Hal ini mencerminkan kuatnya peran serta otoritas lembaga adat dalam menjaga norma dan tatanan kehidupan masyarakat. Penerapan sanksi pidana adat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum adat yang berlaku, Namun dalam praktiknya, pelaksanaan sanksi adat tidak lepas dari tantangan dan kendala tertentu. Kata kunci : Hukum Adat; Perzinahan; dan Sanksi Pidana Adat

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up