Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MODUS INVESTASI PENJUALAN KURMA DI KOTA PALU (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Palu)
Nama: FAJAR MALIK
Tahun: 2026
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pidana materil terhadap tindak pidana penipuan dengan modus investasi penjualan kurma di Kota Palu serta mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku. Studi ini berfokus pada Putusan Nomor 2/Pid.B/2024/PN Palu dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, doktrin, dan analisis putusan pengadilan. Terdakwa dalam perkara ini menawarkan investasi fiktif penjualan kurma dengan menjanjikan keuntungan tidak wajar, yakni 50?lam jangka waktu 4 hari hingga 1 bulan, disertai berbagai rangkaian kebohongan seperti penggunaan cek kosong, klaim adanya MoU, serta informasi teknis palsu terkait impor kurma. Melalui proses persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, termasuk adanya maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, penggunaan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, serta keberhasilan pelaku menggerakkan korban untuk menyerahkan sejumlah uang hingga total mencapai Rp223.240.000. Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, bertindak dengan kesengajaan penuh (dolus directus), dan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materil dalam putusan ini telah dilakukan secara tepat dan proporsional, mempertimbangkan dampak kerugian materiil maupun psikologis bagi korban, serta memberikan efek jera kepada pelaku. Oleh karena itu, putusan pidana penjara selama 3 tahun terhadap terdakwa dianggap telah memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up