| JudulPertanggungjawaban Pidana Content Creator Practical Joke Di Media Sosial |
| Nama: DWIKY WICAKSANA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak ABSTRAK Dwiky Wicaksana, D 101 21 432, Pertanggungjawaban Pidana Content Creator Practical Joke di Media Sosial, Pembimbing I: H. Amiruddin Hanafi. Pembimbing II: Titie Yustisia Lestari. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk content practical joke oleh creator di media sosial yang bersinggungan dengan ketentuan pidana, serta menelaah pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pasal 27 Ayat (3) UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media elektronik yang merupakan delik aduan dan delik formil, sehingga dapat menjerat pelaku meskipun tidak ada niat jahat. Pasal 27 Ayat (4) menjerat pelaku jika dalam kontennya terdapat unsur pemerasan atau pengancaman, walaupun dilakukan dalam bentuk lelucon. Pasal 28 Ayat (1) mengatur pertanggungjawaban pidana bagi penyebaran berita bohong atau konten prank yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Pasal 28 Ayat (2) menjerat konten yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan (SARA), meskipun dengan maksud awal hanya bercanda. Kesimpulannya, content creator tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur pidana dalam pasal-pasal tersebut terpenuhi. Disarankan agar para content creator memahami batas hukum dalam membuat konten dan meningkatkan literasi digital untuk menghindari pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Content Creator, Pertanggungjawaban Pidana, Practical Joke |