JudulPERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN DI BAWAH UMUR, DI TINJAU DARI SEGI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN UNDANG - UNDANG PERLINDUNGAN ANAK |
Nama: CINDY FIRLLY DESSINTALIA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Cindy Firlly Dessintalia, Stambuk D10121416, Perlindungan Hak Perempuan Dalam Perkawinan Di Bawah Umur, Di Tinjau Dari Segi Undang-Undang Perkawinan Dan Undang-Undang Perlindungan Anak, Pembimbing I: Sulwan Pusadan S.H., M.H, Pembimbing II: Rahmia Rachman.S.H., M.Kn Perkawinan di bawah umur merupakan isu sosial yang masih berlangsung di Indonesia, meskipun telah ada aturan hukum yang mengatur mengenai batas usia minimal untuk menikah. Perempuan yang terlibat dalam perkawinan dini seringkali menghadapi pelanggaran hak-hak dasar mereka, seperti hak atas kesehatan, pendidikan, dan kebebasan untuk memilih pasangan hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak perempuan dalam perkawinan di bawah umur menurut Undang-Undang perkawinan dan Undang-Undang perlindungan anak di Indonesia dan juga untuk mengetahui perspektif hukum positif Indonesia melihat dampak dari praktik perkawinan di bawah umur, terkait dengan perlindungan hak anak dan perempuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini, meskipun batas usia minimal menikah bagi perempuan telah dinaikkan menjadi 19 (sembilan belas) tahun pada tahun 2019, adanya dispensasi pengadilan masih memungkinkan pernikahan dini. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang menetapkan perlindungan bagi anak di bawah 18 (delapan belas) tahun. Perlindungan hak perempuan dan anak di Indonesia diatur oleh Undang-Undang 1945 No. 23 tahun 2004. Perspektif hukum positif Indonesia melihat dampak hukum dari praktif perkawinan di bawah umur, mengungkap bahwa meski ada perubahan hukum yang menetapkan usia minimal menikah 19 (sembilan belas) tahun, praktik perkawinan di bawah umur masih terjadi karena dispensasi pengadilan. Perkawinan dini melanggar hak anak dan perempuan, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan. Penegakan hukum yang lebih tegas dan pendidikan masyarakat diperlukan untuk melindungi anak dan perempuan dari dampak negatif ini. Kata Kunci: Perlindungan Hak Perempuan, Perkawinan di Bawah Umur, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak |