Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMITANPAIZIN PENGADILAN AGAMA
Nama: SITTI NUR RAHMA
Tahun: 2026
Abstrak
Sitti Nur Rahma, D 101 21 415, Analisis Hukum Perkawinan Poligami Tanpa Izin Pengadilan Agama, Pembimbing I: Dr. Nurul Miqat, S.H., M.Kn, Pembimbing II: Hj. Rosnani Lakunna, S.H., M.H. Perkawinan poligami yang masih menimbulkan perdebatan dalam masyarakat Indonesia. Dalam hukum Islam, poligami diperbolehkan dengan batas maksimal empat istri dan kewajiban berlaku adil terhadap seluruh istri. Namun, dalam konteks hukum nasional Indonesia, pelaksanaannya dibatasi oleh prosedur hukum yang ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam. Adapun permasalahan dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimana status hukum perkawinan poligami tanpa izin Pengadilan Agama? 2) Bagaimana akibat hukum perkawinan poligami tanpa izin Pengadilan Agama?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum serta akibat hukum perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin Pengadilan Agama. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan serta literature hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan poligami yang dilakukan tanpa izin Pengadilan Agama dianggap sah menurut hukum Islam jika terpenuhi rukun dan syaratnya, seperti adanya wali, saksi, mahar, ijab qabul dan ketentuan tentang perkawinan atau hukum fiqh munakahat. Namun, secara hukum positif, perkawinan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sehingga tidak bisa dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) karena perkawinan itu tidak memperoleh izin dan penetapan dari Pengadilan. Akibatnya, berdampak langsung terhadap kedudukan istri kedua dimana tidak diakuinya status istri kedua dan permasalahan dalam hak atas warisan. Sedangkan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut, adanya masalah dalam pencatatan sipil dan admninstrasi kependudukan. Kata Kunci : Hukum Perkawinan, Poligami, Pengadilan Agama

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up