JudulPembuktian Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor: 296/pid.B/2022/PN Pal) |
Nama: MAHARANI DWI ANDRIANA PRATIWI |
Tahun: 2025 |
Abstrak Permasalahan dalam penelitian ini adalah yang pertama bagaimana pembuktian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (studi putusan nomor 296/Pid.B/2022/PN Pal) serta bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (studi putusan nomor 296/Pid.B/2022/PN Pal). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pembuktian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (studi putusan nomor 296/Pid.B/2022/PN Pal) serta untuk mengetahui dan memahami penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (studi putusan nomor 296/Pid.B/2022/PN Pal). Metode Penelitian yang digunakan yaitu Normatif, dengan menganalisis data yang berupa data primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa pembuktian terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Putusan Nomor 296/Pid.B/2022/PN Pal yaitu dengan terungkap fakta yang ada di persidangan dengan menemukan barang bukti dan dihubungkan dengan pembuktian alat bukti diantaranya yaitu keterangan saksi,keterangan terdakwa. Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam Putusan Nomor : 296/Pid.B/2022/PN Pal yang diberikan kepada terdakwa Sultan Khalik Alias Sultan telah sesuai karena telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam pasal 365 ayat (1) KUHPidana yakni barang siapa; dengan sengaja mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Pemidanaan yang diberikan oleh hakim ialah 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan jaksa penuntut umum 3 (tiga) tahun penjara, hal inilah menurut penulis telah sesuai karena mengingat maksimum ancaman pidananya yaitu 9 (Sembilan) tahun penjara. |