Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS PRAKTIK JUAL BELI GHARAR (KETIDAKPASTIAN) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPERDATA
Nama: MOH. FADRIANSYAH
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK MOH. FADRIANSYAH, D 101 21 404 Analisis praktik jual beli gharar (ketidakpastian) dalam perspektif hukum Islam dan KUHPerdata, Pembimbing I: Dr. Hj.Nurhayati Sutan Noko e, S.Ag.,M.H, Pembimbing II: Rosnani Lakuna, S.H.,M.H. Praktik Jual beli yang mengandung unsur gharar atau ketidakpastian merupakan aktivitas perdagangan atau jual beli yang dapat berisiko menimbulkan kerugian bagisalah satu pihak, namun kenyataannya, praktik jual beli seperti itu masih sering dilakukan, salah satunya jual beli anak sapi yang masih berada dalam kandungan yang terjadi di Desa Air Panas yang terletak di Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: bagaimana kedudukan hukum praktik jual beli gharar (ketidakpastian) berdasarkan perspektif hukum Islam dan KUHPerdata, dan apakah faktor yang menyebabkan masyarakat Desa Air Panas masih melakukan praktik jual beli gharar (ketidakpastian). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan hukum tentang praktik jual beli gharar (ketidakpastian) berdasarkan perspektif hukum Islam dan KUHPerdata, dan untuk mengetahui faktor apa yang menyebabkan masyarakat Desa Air Panas masih melakukan praktik jual beli gharar (ketidakpastian). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, kedudukan hukum praktik jual beli gharar (ketidakpastian) berdasarkan hukum Islam yaitu, hukum Islam melarang tegas jual beli yang mengandung gharar seperti jual beli anak sapi yang masih berada dalam kandungan, karena menimbulkan spekulasi dan kerugian bagi salah satu pihak, dan kedudukan hukum praktik jual beli gharar (ketidakpastian) berdasarkan KUHPerdata yaitu, jual beli tersebut dianggap batal demi hukum karena tidak terpenuhinya unsur objektif dari syarat sah perjanjian. Faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Desa Air Panas melakukan praktik jual beli yang mengandung gharar, yaitu terdapat tiga faktor, pertama, faktor tekanan atau desakan ekonomi, kedua karena faktor ketidaktahuan masyarakat terhadap regulasi atau aturan yang berlaku, dan ketiga, karena faktor budaya atau kebiasaan masyarakat yang mereka lihat dan dengar dari masyarakat lainnya. Kata Kunci : Jual beli, Gharar, Hukum Islam, KUHPerdata

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up