JudulTinjauan Hukum Kepemilikan Tanah Abseentee Di Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali |
Nama: MOH ALWI |
Tahun: 2025 |
Abstrak Moh Alwi, Stambuk D10121401, Tinjauan Hukum Kepemilikan Tanah Absentee Di Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali, Pembibing I : Hj. Nursiah Moh. Yunus, S.H.,M.H. pembibing II : Moh Saleh, SH.,MH. Penelitian ini membahas tinjauan hukum kepemilikan tanah Absentee di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali. Tanah Absentee adalah tanah pertanian yang dimiliki oleh seseorang yang tidak berdomisili di kecamatan tempat tanah tersebut berada, yang pada prinsipnya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab yang terjadinya kepemilikan tanah Absentee serta menilai efektivitas regulasi yang terkait di wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku serta didukung dengan data lapangan melalui wawancara dan observasi.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masi banyak yang terjadi kepemilikan tanah secara Absentee di kecamatan bungku barat dan beberapa penyebab terjadinya kepemilikan tanah Absentee yaitu faktor ekonomi dan investasi, faktor warisan, tradisi, dan norma sosial, faktor lemahnya pengawasan, administrasi, dan penegakan hukum, rendahnya kesadaran hukum dan minimnya sosialisasi, kelemahan regulasi dan implementasi hukum. Sehingga masih terjadinya kepemilikan tanah Absentee di Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali. Selain itu, Efektifitas regulasinya belum optimal dilaksanakan. Meskipun regulasi aturan kepemilikan tanah Absentee telah dengan tegas melarang praktik ini, implementasinya di lapangan belum efektif. Hal ini berdampak pada terhambatnya tujuan reforma agraria untuk menciptakan keadilan dan pemerataan pemanfaatan tanah.belum secara optimal terpenuhi sehingga tujuan Landreform untuk mewujudkan keadilan agraria belum sepenuhnya tercapai di Kecamatan Bungku Barat. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa kepemilikan tanah Absentee yaitu kepemilikan tanah pertanian oleh pihak yang berdomisili di luar kecamatan tempat tanah berada masih sering terjadi di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, meskipun secara normatif telah dilarang dalam regulasi agrarian Sehingga Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan pengawasan, peningkatan sosialisasi hukum agraria kepada masyarakat, penegakan hukum yang tegas, serta kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengintegrasikan data pertanahan dan kependudukan. Diharapkan hasil penelitian ini dapat menjadi masukan bagi perumusan kebijakan agraria yang lebih adil, responsif, dan sesuai dengan dinamika sosial masyarakat lokal Kata Kunci : Tanah Absente,Hukum Agraria,Landreform |