| JudulPenanggulangan Narapidana Residivis Tindak Pidana Narkotika Pada Lapas Perempuan Kelas III Palu |
| Nama: NURUL MAGHFIRA |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Nurul Maghfira, D 101 21 397, Penanggulangan Narapidana Residivis Tindak Pidana Narkotika Pada Lapas Permasyarakatan Perempuan Kelas III Palu, Pembimbing I: Kamal dan Pembimbing II: Muh. Fikri Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanggulangan residivis tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta kondisi faktual yang terjadi di lapangan. Data diperoleh melalui sumber primer (wawancara langsung dengan pihak Lapas), data sekunder (dokumen dan literatur terkait), serta data tersier (penunjang dan penjelas data primer dan sekunder). Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor utama yang menyebabkan residivisme di kalangan narapidana kasus narkotika adalah faktor ekonomi dan karakter personal yang sudah terbentuk. Program pembinaan yang mengacu pada Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan belum sepenuhnya efektif menyembuhkan ketergantungan narkotika. Hal ini diperburuk oleh keterbatasan fasilitas, kurangnya tenaga profesional, dan belum optimalnya pendekatan pemulihan berbasis gender, yang menjadi hambatan utama dalam upaya penanggulangan residivisme tindak pidana narkotika di Lapas Perempuan Kelas III Palu. Kata kunci: Pembinaan, Residivis Narkotika, Lapas Perempuan Nurul Maghfira, D 101 21 397, Prevention of Narcotics Crime Recidivism in the Class III Women's Correctional Institution in Palu, Supervisor I: Kamal and Supervisor II: Muh. Fikri This study aims to analyze the prevention of narcotics crime recidivism in the Class III Women's Correctional Institution in Palu. The method used is empirical juridical, namely examining applicable legal provisions and the actual conditions in the field. Data were obtained through primary sources (direct interviews with prison officials), secondary data (documents and related literature), and tertiary data (supporting and explaining the primary and secondary data). The results indicate that the main factors causing recidivism among drug inmates are economic factors and established personal character. The rehabilitation program referred to in Article 38 of Law Number 22 of 2022 concerning Corrections has not been fully effective in treating drug addiction. This is exacerbated by limited facilities, a lack of professional staff, and a suboptimal gender-based rehabilitation approach, which are major obstacles in efforts to combat drug crime recidivism at the Class III Women's Prison in Palu. Keywords: Rehabilitation, Drug Recidivism, Women's Prison |