| JudulANALISIS TANGGUNG JAWAB HUKUM PERDATA PENGELOLA PARKIR BERBAYAR TERHADAP KEHILANGAN KENDARAAN KONSUMEN DI KOTA PALU |
| Nama: MUHAMMAD RIFAL |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Tanggung jawab hukum perdata pengelola parkir berbayar terhadap kehilangan kendaraan milik konsumen menjadi persoalan penting dalam konteks perlindungan hukum bagi konsumen. Saat ini, banyak pengelola parkir berusaha melepaskan tanggung jawab atas hilangnya kendaraan maupun barang milik konsumen di area parkir yang mereka kelola, dengan dalih bahwa kehilangan atau kerusakan kenddaraan bukan menjadi tanggung jawab pengelola. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimana hak dan kewajiban para pihak dalam pelayanan parkir kendaraan bermotor berbayar?. (2)Bagaimana tanggung jawab ganti rugi pengelola parkir kendaraan berbayar kepada konsumen?. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang akan menjadi landasan dari penulisan ini, Penelitian ini akan difokuskan dibebarapa tempat. Hasil dari penelitian ini adalah untuk perlindungan hukum bagi konsumen di Kota Palu, pengelola parkir memiliki hak untuk menerima pembayaran atas jasa parkir yang telah disediakan, kewajiban utama adalah memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap kendaraan yang diparkir, hak pengguna adalah memperoleh rasa aman dan jaminan atas kendaraan yang diparkir, kewajiban utama pengguna jasa adalah membayar tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pengelola. Tanggung jawab, apabila terjadi kehilangan, Pihak Dinas Perhubungan tidak memberikan ganti rugi dan menyarankan konsumen untuk melapor ke kepolisian. Sedangkan di Rumah Sakit dan Pusat Perbelanjaan Ramayana mengatakan Pihak pengelola yang bertanggung jawab dengan mekanisme jika terjadi kehilangan kendaraan, Pihak rumah sakit dan ramayana mengarahkan konsumen untuk melapor kepada juru parkir dan juru parkir mengarahkan ke pihak ketiga (Pengelola Parkir) untuk bertanggung jawab. Kata Kunci : Kehilangan Kendaraan; Perlindungan Konsumen; Parkir Berbayar; Tanggung Jawab. |