Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulDASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN ATAS PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS : NOMOR 144/PID.SUS/PN PRG)
Nama: HASFITRIANI
Tahun: 2025
Abstrak
Hasfitriani, Stambuk D101 21 379, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Atas Perara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus : Nomor 144/Pid.Sus/PN Prg), Dibimbing Oleh Kamal Dan Awaliah. Penelitian penulis ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dan penerapan sanksi dalam menjatuhkan putusan atas perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan metode pendekatan undang-undang, konseptual dan kasus. Sumber Hukum yang diperoleh dari bahan kepustakaan. Disebut penelitian kepustakaan, disebabkan penelitian ini dilakukan terhadap bahan yang bersifat primer, sekunder dan tersier. Tehnik pengumpulan bahan hukum yaitu bersumber pada bahan-bahan pustaka, yang selanjutnya di analisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian ini mengkaji pertimbangan hakim dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis, dengan menganalisis regulasi terkait beberapa pertimbangan hakim terhadap peraturan-peraturan dan fakta-fakta dalam persidangan. Dan penelitian ini mengkaji penerapan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga dalam putusan terdakwa yang melakukan beberapa kali kekerasan fisik mengakibatkan korban luka memar dan bengkak serta luka robek akibat senjata tajam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim dalam pertimbangannya mendasarkan pada dua jenis pertimbangan yaitu pertimbangan secara yuridis dan non yuridis namun adanya kekeliruan terhadap pertimbangan hakim dimana pertimbangan terebut dinilai tidak tepat dalam mendefinisikan unsur “luka berat” yang dialami korban dan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan yang tidak signifikan terhadap riwayat pelaku yang pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebelumnya serta penerapan sanksi yang diterapkan selama 2 (dua) tahun terlalu ringan dan hakim tidak mempertimbangkan asas concursus. Dengan mangatasi Masala-masalah ini, penelitian dibuat untuk berkonstribusi terhadap pertimbangan hakim dan penerapan sanksi yang lebih tepat, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi hakim dan penuntut umum, dalam hal menerapkan peraturan perundang-undangan dalam persidangan. Kata Kunci : Kekerasan Rumah Tangga, Pertimbangan Hakim, Sanksi Pidana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up