Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM HARTA PERKAWINAN MELALUI PERJANJIAN KAWIN
Nama: SITI NURHASANAH
Tahun: 2026
Abstrak
ABSTRAK Siti Nurhasanah. D10121370 Perlindungan Hukum Harta Perkawinan Melalui perjanjian Kawin Pembimbing I: Nurul Miqat Pembimbing II: Moh Saleh Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena di dalamnya ada unsur hak dan kewajiban masing-masing pihak menyangkut masalah kehidupan kekeluargaan yang harus dipenuhi. Beberapa pasangan yang menikah membuat perjanjian yang disebut perjanjian perkawinan untuk mencegah hal-hal buruk terjadi. Selain itu, perjanjian kawin dapat membantu mencegah perceraian. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Bagaimana perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan? dan Bagaimama penerapan perjanjian kawin dalam hukum Indonesia?. Bahwa tujuan penelitian untuk mengetahui Perlindungan hukum terhadap harta perkawinan di dalam perjanjian kawin dan untuk mengetahui penerapan perjanjian kawin dalam hukum indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yuridis Normatif. Berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bagaimana perlindungan harta dalam perjanjian perkawinan berlaku dan apa saja perlindungan harta yang berlaku saat perkawinan dilangsungkan, yang bertujuan untuk melindungi harta dalam perkawinan, dengan masing-masing pihak dapat menentukan harta bawaan masing-masing. Penerapan perjanjian perkawinan dalam hukum Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, memungkinkan suami istri untuk mengatur harta kekayaan mereka, baik sebelum atau selama perkawinan berlangsung. Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, serta tidak boleh bertentangan dengan hukum dan kesusilaan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai harta benda dalam perkawinan, terutama jika terjadi perceraian atau masalah lain terkait harta. Kata kunci: Harta Perkawinan, Perjanjian Kawin, Perlindungan Hukum

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up