| JudulPENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020 MENJADI UNDANG-UNDANG PASCA KEADAAN DARURAT |
| Nama: ABDUL AZIZ |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Abdul Aziz, D 101 21 361, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang Pasca Keadaan Darurat, Tahun 2025, Pembimbing I: Dr. Mohammad Tavip, S.H., M.Hum., Pembimbing II: Mohamad Safrin, S.H., M.H. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ditetapkan untuk menyikapi keadaan bahaya Covid-19 yang sedang terjadi. Persoalan yang muncul adalah ketika kemudian perppu tersebut yang memiliki norma pengecualian (exception) disahkan dan berlaku menjadi undang-undang. Adapun norma pengecualian pada prinsipnya adalah penyimpangan terhadap Konstitusionalisme. Permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriteria Perppu dalam dua kondisi yaitu normal dan darurat, serta mengklasifikasikan Perppu No. 1 Tahun 2020 sebagai objek penelitian ini terhadap kriteria Perppu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan melakukan kajian terhadap data hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan sudut pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan perbandingan dan pendekatan kasus. Berdasarkan penelitian ini telah memperoleh suatu simpulan yang pada pokoknya bahwa Penetapan perppu selama ini selalu menggunakan kriteria keadaan genting yang memaksa (Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang dapat ditetapkan untuk keadaan darurat, dengan beberapa kriteria sebagai berikut: (a) adanya penetapan keadaan bahaya (sebagaimana Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945); (b) ditetapkan dalam rangka menyelesaikan keadaan darurat (yang sedang terjadi); (c) aturan tersebut tidak dapat dibentuk oleh DPR; (d) mengandung norma pengecualian (exception). Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, secara formill ditetapkan sebagaimana Perppu normal yaitu berlandaskan pada Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks substansi materi Perppu No. 1 Tahun 2020 memiliki norma pengecualian (exception) yang menjadi karakteristik peraturan darurat. Kata Kunci: Perppu, Darurat, Covid-19 |