| JudulTINJAUAN HUKUM PERDATA TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PENGUSAHA |
| Nama: MOH NOVAL MADANI |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak MOH NOVAL MADANI, D10121349 Tinjauan Hukum Perdata Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Oleh Pengusaha, Pembimbing I : Suarlan Datupalinge, Pembimbing II : Gunawan Arifin. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pengusaha menjadi salah satu isu krusial dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun hubungan kerja didasarkan pada perjanjian antara pengusaha dan pekerja, dalam praktiknya terjadi ketimpangan kedudukan yang menyebabkan pekerja sering kali dirugikan. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui apakah PHK sepihak oleh pengusaha dalam hubungan kerja telah sejalan dengan prinsip keadilan menurut hukum perdata serta untuk mengetahui bagaimana peran pemerintah dalam mendorong perlindungan pekerja dari ancaman PHK sepihak oleh pengusaha. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, Setiap pengakhiran hubungan kerja, baik karena PHK sepihak maupun pailit, wajib dilakukan dengan itikad baik, menuntut agar hak-hak pekerja dipenuhi, kerugian pekerja dipulihkan, dan seluruh proses dilaksanakan melalui prosedur hukum yang adil dan sah. Peran Pemerintah dalam mendorong perlindungan pekerja dari ancaman PHK Sepihak oleh Pengusaha yaitu, pertama Peningkatan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan kerja, kedua mendorong kebijakan yang meperkuat perlindungan pekerja dalam hubungan kerja, ketiga mendorong efektifitas pengawasan ketenagakerjaan. Kata kunci: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Hukum Perdata, Keadilan, Undang-undang Cipta Kerja, Perlindungan Pekerja. |