JudulTANGGUNGJAWAB PELAKU USAHA YANG MENGGUNAKAN KENDARAAN BERMOTOR PERSEORANGAN SEBAGAI ANGKUTAN ILEGAL |
Nama: BILLY PETRA BARAMBULA |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK BILLY PETRA BARAMBULA D 101 21 339, Tanggungjawab Pelaku Usaha Yang Menggunakan Kendaraan Bermotor Perseorangan Sebagai Angkutan Ilegal, Pembimbing I: Suarlan Datupalinge, S.H., M.Hum., Pembimbing II: Moh. Saleh, S.H., M.H. Pengangkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum merupakan salah satu jasa pelayanan yang paling banyak digunakan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Seiring dengan perkembangan zaman, sebagian orang kemudian mengalihfungsikan kendaraan perseorangan miliknya menjadi jasa pengangkutan orang dan/atau barang secara umum. Namun dalam praktiknya belum semuanya menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga di kategorikan sebagai angkutan ilegal. Angkutan ilegal yang banyak beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah adalah mobil travel yaitu pelayanan angkutan antar kota/kabupaten dalam provinsi. Mobil travel dalam pelaksanaannya sering kali melakukan tindakan overload, yaitu pemuatan barang berlebihan sehingga dapat menyebabkan kerusakan atau kehilangan barang penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsekuensi hukum penyelenggaraan pengangkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor perseorangan secara ilegal serta mengkaji pertanggungjawaban hukum pelaku usaha angkutan ilegal atas kerugian barang penumpang, baik yang rusak ataupun hilang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta implementasinya dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan di Agen Dampelas Jl. Banteng IV. Hasil penelitian menunjukan bahwa konsekuensi penyelenggaraan pengangkutan orang dan barang dengan kendaraan perseorangan secara ilegal saat ini tidak lagi memiliki sanksi pidana sebagaimana telah dicabutnya Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 dalam UU Cipta Kerja, hal ini kemudian menyebabkan banyaknya angkutan ilegal yang beroperasi dikarenakan tidak adanya sanksi hukum bagi pelaku angkutan ilegal. Lebih lanjut, bagi setiap pengemudi angkutan ilegal wajib bertanggungjawab penuh atas seluruh kerugian yang dialami penumpang dikarenakan santunan asuransi dari PT Jasa Raharja hanya akan diberikan kepada penumpang yang sah dari angkutan legal. Selanjutnya, bagi setiap pelaku usaha angkutan ilegal yang menimbulkan kerugian barang penumpang akibat kelalaiannya, maka ia harus bertanggungjawab untuk memberikan ganti rugi atas kerugian tersebut, penggantian dapat berupa pemberian sejumlah uang ganti rugi. Kata kunci: Tanggungjawab, Pelaku Usaha, Kendaraan Bermotor Perseorangan, Angkutan Ilegal |