JudulKAJIAN PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal) |
Nama: DEVI RAHMAWATI |
Tahun: 2025 |
Abstrak Devi Rahmawati, D 101 21 329, Kajian Putusan Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2022/PN Pal), Pembimbing I : Syachdin, Pembimbing II : Kamal. Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pidana terhadap tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak.. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dan Bagaimana pertanggung jawaban pidana yang diberikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Nomor:13/Pid.SusAnak/2022/PN Pal. Dalam Putusan Nomor 13/Pid.SusAnak/2022/PN Pal. Metode penelitian yang digunakan yaitu normatif, Jadi dalam penelitian ini data yang diperoleh dari penelitian Pustaka dengan menggunakan pendekatan normatif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara mengutamakan perlindungan anak sebagai pelaku karena pelaku masih termasuk dalam kategori anak dalam undang-undang perlindungan anak meskipun Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam padal 76 D yang berbunyi “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang R.I. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang R.I No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ,dan Bagaimana pertanggung jawaban pidana yang diberikan terhadap anak lebih ringan dari pada tuntutan penuntut umum karena pelaku merupakan anak berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Hakim menjatuhkan pidana terhadap anak berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Palu dan pidana Pelatihan Kerja selama 4 (empat) bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Palu. Kata Kunci : Penjatuhan Pidana, Anak, Pencabulan. |