| JudulPembuktian Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Dalam Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 278/Pid.B/2022/PN Dgl |
| Nama: VANIA MAISARAH |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Vania Maisarah, D101 21 324, Pembuktian Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu Dalam Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 278/Pid.B/2022/PN Dgl, Pembimbing I: Abdul Wahid, Pembimbing II: Syachdin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembuktian tindak pidana peredaran uang palsu serta bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 278/Pid.B/2022/PN Dgl. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder, bahan hukum primer Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor: 278/Pid.B/2022/PN Dgl dan bahan hukum sekunder dari referensi, seperti peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan metode analisis kualitatif secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembuktian dalam perkara ini secara formil telah berjalan sesuai ketentuan KUHAP karena adanya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi dan keterangan terdakwa sehingga terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu, tetapi tidak adanya keterangan ahli membuat pembuktian secara materiil masih lemah. Pertanggungjawaban pidana terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur kesengajaan (dolus), kemampuan bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf. Kata Kunci: Pembuktian, Pertanggungjawaban Pidana, Uang Palsu |