Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PENUNTUTAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA KEJAKSAAN NEGERI PALU
Nama: AGAM
Tahun: 2025
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penuntutan tindak pidana narkotika dan mengidentifikasi hambatannya di Kejaksaan Negeri Palu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Berdasarkan hasil penelitian bahwa penuntutan tindak pidana narkotika dapat dilakukan jika telah memenuhi persyaratan formil dan materiil P-21. Bahwa Kejaksaan Negeri Palu pernah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice tetapi harus melalui beberapa persyaratan seperti : a. barang bukti yang ditemukan tidak lebih dari satu hari. b. hasil asesmen bahwa tersangka merupakan pengguna terakhir. c. bahwa tiga bulan terakhir tersangka memakai narkotika. d. tes urin positif. Bahwa persayaratan diatas hanya diperuntukan untuk pasal pengguna tindak pidana narkotika. Hambatan dalam penuntutan tindak pidana narkotika pada Kejaksaan Negeri Palu antara lain: Ketidakhadiraan saksi pada persidangan, yang dapat menghambat kelancaran jalannya proses hukum dan minimnya alat bukti yang dapat menyebabkan sulitnya untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Oleh karena itu, diperlukan perhatian lebih dalam pengumpulan bukti dan pemenuhan prosedur hukum untuk meningkatkan efektivitas penuntutan tindak pidana narkotika.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up