Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Hukum Terhadap Penyelesaian Kredit Bermasalah Pada PT BTN Cabang Palu
Nama: RUNITA FEBRIANA BANDASO
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Runita Febriana Bandaso, D10121319, ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA PT BTN CABANG PALU, Pembimbing : Hj. Sitti Fatimah Maddusila. dan Moh. Saleh. Kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) merupakan salah satu permasalahan yang sering dihadapi dunia perbankan dan dapat berdampak serius terhadap stabilitas keuangan, Ketika kemampuan membayar cicilan terganggu, kredit yang sebelumnya lancar bisa berubah menjadi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Jika tidak segera ditangani, hal ini bisa berdampak buruk bagi bank maupun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab terjadinya kredit bermasalah dan menganalisis mekanisme penyelesaian terhadap kredit bermasalah yang diterapkan oleh PT Bank Tabungan Negara Cabang Palu. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris dengan teknik wawancara dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab kredit bermasalah di PT. BTN Cabang Palu dipengaruhi oleh faktor internal meliputi kelemahan dalam analisis kelayakan kredit yang tidak sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking), seperti kurang teliti dalam memverifikasi data dan menilai kemampuan debitur, serta faktor eksternal menjadi faktor dominan, antara lain pemutusan hubungan kerja, usaha yang merugi, penggunaan identitas palsu (pinjam nama), perceraian, hingga meninggalnya debitur. Mekanisme penyelesaian kredit bermasalah dilakukan secara bertahap melalui pendekatan persuasif dengan pengiriman surat peringatan (SP1 hingga SP3) sebagai bentuk early warning, penawaran restrukturisasi kredit, hingga tindakan hukum berupa eksekusi agunan apabila langkah persuasif tidak berhasil. Proses restrukturisasi yang diterapkan bank dinilai cukup efektif membantu debitur yang memiliki itikad baik untuk kembali membayar kewajibannya. Namun, dalam beberapa kasus kredit bermasalah, tindakan eksekusi agunan harus ditempuh karena debitur tidak kooperatif dan gagal memenuhi kesepakatan restrukturisasi. Kredit bermasalah di PT. BTN Cabang Palu disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, dengan penyelesaian melalui pendekatan persuasif, restrukturisasi, hingga eksekusi agunan secara hukum. Kata Kunci: Kredit Bermasalah, Penyelesaian Kredit, Hukum Perbankan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up