| JudulANALISIS HUKUM PERKAWINAN USIA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 |
| Nama: HERDIN PRAMONO |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam penulisan ini perlu dilakukan analisis hukum terhadap ketentuan UU nomor 16 tahun 2019 untuk mengetahui sejauh mana regulasi tersebut efektif dalam melindungi anak dari perkawinan usia anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menaati batas umur bagi seorang perempuan. Berdasarkan uraian di atas penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan syarat umur dalam perkawinan menurut undang- undang No. 16 Tahun 2019? 2. Apa upaya pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menaati batas umur bagi perempuan?. Tujuan penulisan untuk lebih mengetahui bagaimana pengaturan syarat umur dalam perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan untuk lebih mengetahui apa upaya pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menaati batas umur bagi perempuan. Penulis menggunakan jenis penilitian yuridis normatif. Dari hasil penulisan ini dapat disimpulkan bahwa perkawinan di Indonesia berdasarkan UU No. 16 Tahun 2019 hanya diizinkan jika pria dan wanita mencapai usia 19 tahun. Jika ada penyimpangan usia, orang tua dapat mengajukan dispensasi nikah kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan bukti pendukung. Pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua calon mempelai sebelum memberikan dispensasi. Upaya pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya batas usia perkawinan bagi perempuan haruslah komprehensif, berkelanjutan, dan disesuaikan dengan kelompok usia target. Secara umum, kunci utamanya adalah Sosialisasi Hukum dan Edukasi Masyarakat yang intensif dan berkelanjutan mengenai batas usia perkawinan 19 tahun, didukung oleh Kampanye Sosial dan Media untuk menjangkau khalayak luas, serta Pendekatan Berbasis Komunitas dan Keluarga dengan melibatkan pihak kantor urusan agama setempat. |