| JudulPERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PERUSAHAAN DALAM HAL KEPAILITAN |
| Nama: MOH. IKBAL |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak Moh. Ikbal, D 101 21 303, Perlindungan Hukum Bagi Investor Perusahaan Dalam Hal Kepailitan, dibimbing langsung oleh ibu Sitti Fatimah Madussila, dan bapak Muhammad Ikbal Dalam lingkungan investasi, perlindungan dan kepastian hukum terhadap investor sangat penting untuk menjamin keamanan dan keadilan bagi para investor., hal ini menjadi masalah yang utama untuk diperhatikan ditengah pertumbuhan ekonomi suatu negara. Rasa ketidakadilan oleh investor dimulai dengan lemahnya kepastian dan keadilan hukum kongkret dan spesifik yang melindungi hak-hak daripada investor, dalam hal ini dengan kuatnya kepastian dan keadilan dalam dunia investasi merupakan angin segar bagi beberapa pemangku kepentingan, mulai dari terciptanya iklim investasi yang baik bagi dunia usaha sampai hak privat dari investor yang merasa tercukupi dalam berinvestasi. Untuk melindungi investor, permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Investor apabila terjadi kecurangan dalam proses pemberesan harta pailit dan Bagaimana Upaya Hukum Investor pada saat terjadi kecurangan dalam pemberasan harta pailit. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa terdapat instrument hukum yang belum memadai dalam perlindungan investor, yang ada hanya konsep perlindungan dan norma hukum yang sedikit banyaknya hanya mengatur mengenai ketentuan perlindungan dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan bagaimana tanggungjawab direksi dan dewan komisaris perusahaan, dan hanya perlindungan preventif berupa pengelompokkan investor sebagai bagian sisa terakhir dalam proses penetapan dan pembagian harta pailit, hal ini merupakan kelemahan dan ketimpangan atas norma hukum yang ada. Upaya hukum represif investor dengan menggunakan yursiprudensi, gugatannya dapat berupa, gugatan actio pauliana, upaya paksa badan, gugatan perbuatan melawan hukum secara umum, dan bantahan terhadap daftar pembagian harta pailit. Kata kunci : perlindungan hukum, investor perusahaan, , kepastian dan keadilan hukum, |