JudulTANGGUNG JAWAB PARA PIHAK DALAM KONTRAK KERJA KONSTRUKSI |
Nama: ASRI RAMADHANI |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Asri Ramadhani, D 101 21 294, Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Kontrak Kerja Konstruksi, Tahun 2025, Pembimbing I: Dr. Sitti Fatimah Maddusila, SH.,M.Hum, Pembimbing II: Dr. Muhammad Ikbal, SE.,MH. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Apa bentuk pertanggungjawaban kontraktual pihak pengguna jasa jika terjadi kerugian yang timbul akibat force majeure?. Bagaimana pertanggungjawaban kontraktual pihak kontraktor ketika terjadi kerugian akibat force majeure sesuai dengan perjanjian?. Metode penelitian hukum yuridis normative. Kesimpulan, Dalam perspektif hukum, force majeure diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Regulasi ini menegaskan bahwa jika terjadi force majeure, pihak yang terdampak dapat terbebas dari tanggung jawab hukum selama dapat membuktikan bahwa ketidakmampuannya dalam memenuhi kewajiban bukan disebabkan oleh kelalaian. Klausul force majeure dalam kontrak kerja konstruksi menjadi krusial karena mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menghadapi situasi di luar kendali. Dalam praktiknya, pemilik proyek tetap memiliki kewajiban untuk memastikan kelangsungan proyek setelah kondisi force majeure berakhir, sementara kontraktor bertanggung jawab untuk kembali melaksanakan proyek sesuai kontrak setelah hambatan tersebut selesai. Namun, dalam beberapa kasus, perbedaan interpretasi mengenai force majeure dapat menimbulkan sengketa antara para pihak. Perbedaan pemahaman mengenai jenis kejadian yang dapat dikategorikan sebagai force majeure sering kali menjadi permasalahan utama dalam penyelesaian sengketa konstruksi. Kata Kunci: Kontrak Kerja Konstruksi, Para Pihak, Tanggungjawab. |