| JudulPENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN PETI DI LOBU PARIGI MOUTONG |
| Nama: MOH RIFAI |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak MOH RIFAI, D101 21 292, Penegakan Hukum Terhadap Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Lobu Parigi Moutong, Pembimbing I : H. Amiruddin Hanafi, Pembimbing II: Hasnawati. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong terhadap kegiatan PETI di Desa Lobu serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang dihadapi dalam proses pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan aparat kepolisian, dan telaah dokumen hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, dengan fokus pada praktik penegakan hukum dan dinamika sosial masyarakat di sekitar kawasan pertambangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polres Parigi Moutong menerapkan dua strategi utama dalam menanggulangi aktivitas PETI, yakni pendekatan represif dan preventif. Meskipun demikian, pelaksanaan upaya tersebut belum berjalan optimal karena masih dihadapkan pada berbagai kendala/hambatan, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan sarana operasional, lemahnya koordinasi antarinstansi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta adanya intervensi kepentingan ekonomi dan politik. Oleh sebab itu, dibutuhkan model penegakan hukum yang bersifat kolaboratif dan berkelanjutan, dengan melibatkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat guna mewujudkan penegakan hukum yang efektif, adil, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan di wilayah Parigi Moutong. Penulis berpendapat bahwa hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum positif dan mencerminkan penerapan asas keadilan dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan. Penelitian ini juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum dalam kasus PETI, agar tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi dan lembaga penegak hukum. Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pertambangan Emas Tanpa Izin. |