Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ASING PESERTA ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA
Nama: PUTRIANI
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Putriani, D10121288, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Asing Peserta Asuransi Kesehatan Di Indonesia, Pembimbing I: Hj. Nursiah Moh. Yunus, S.H., M.H. Pembimbing II: Dr. Lembang Palipadang, S.H., M.H. Peningkatan jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia tidak terlepas dari kebutuhan global terhadap tenaga ahli. Sebagai bentuk perlindungan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mengatur bahwa setiap orang, termasuk Tenaga Kerja Asing yang bekerja minimal enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta jaminan sosial. Namun dalam praktiknya, masih ada perusahaan yang tidak mendaftarkan Tenaga Keraja Asing ke dalam program jaminan kesehatan, baik BPJS maupun asuransi swasta. Kondisi ini menimbulkan permasalahan hukum mengenai pemenuhan hak normatif Tenaga Keraja Asing dalam perlindungan kesehatan. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah: (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Asing peserta asuransi kesehatan di Indonesia? dan (2) Bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Tenaga Kerja Asing ketika perusahaan tidak mendafarkan mereka pada asuransi kesehatan?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Bahan diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja Asing telah diatur secara normatif, namun belum sepenuhnya efektif dalam praktik. Masih adanaya perusahaan yang tidak patuh pada aturan, dan lemahnya pengawasan menjadi kendala utama. Adapun upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Tenaga Kerja Asing meliputi: perundingan bipartit, perundingan tripartit meliputi mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Dan pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Sinergi antar lembaga yaitu pihak BPJS dan Dinas Tenaga Kerja dan penguatan regulasi teknis sangat diperlukan demi menjamin kepastian hukum bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Asing, Asuransi Kesehatan, BPJS, Upaya Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up