Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCURIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE (Studi Kasus Pada Kejaksaan Negeri Banggai)
Nama: NATHANIA PUTRI APRILIYANTI TANDI
Tahun: 2025
Abstrak
Nathania Putri Apriliyanti Tandi. D10121280. Peran Kejaksaan Dalam Penyelesaian Perkara Pencurian Melalui Restorative Justice (Studi Kasus pada Kejaksaan Negeri Banggai). Pembimbing I: H. Amiruddin Hanafi, Pembimbing II: Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara pencurian di Kejaksaan Negeri Banggai dan hambatan pada pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian perkara pencurian di Kejaksaan Negeri Banggai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris atau penelitian lapangan dengan melakukan pengumpulan dan analisis data yang diperoleh secara langsung dilapangan kemudian data tersebut disajikan dalam bentuk narasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki peran sentral dalam penyelesaian perkara pencurian melalui restorative justice, yaitu sebagai inisiator, fasilitator, penilai kelayakan, pengambil keputusan, pengawas pelaksanaan kesepakatan, dan penyedia rumah restorative justice. Hal ini menunjukkan transformasi peran Kejaksaan yang awalnya penuntut menjadi mediator keadilan yang humanis. Penyelesaian perkara tindak pidana pencurian melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri Banggai sudah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku yaitu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Nomor 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian perkara pencurian melalui restorative justice di Kejaksaan Negeri Banggai meliputi barang milik korban belum kembali, perkara tidak memenuhi syarat, jarak geografis, dan kurangnya pemahaman masyarakat. Kata Kunci: Kejaksaan, Penyelesaian Perkara Pencurian, Restorative Justice

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up