JudulANALISIS HUKUM IMPLEMENTASI PRINSIP TRANSPARANSI PADA PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR KECAMATAN UNA-UNA |
Nama: HAMDIKA T.MANGOSE |
Tahun: 2025 |
Abstrak Hamdika T.mangose, Stambuk D10121279, Analisis Hukum Implementasi Prinsip Transparansi pada Pelayanan Publik di Kantor Kecamatan Una-Una, Pembimbing I: Dr. Ansar. S.H.I., M.H, Pembimbing II: Irzha Friskanov S, S.H., M.H. Transparansi merupakan salah satu prinsip fundamental dalam good governance yang berperan penting dalam mencegah praktik maladministrasi, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, serta membangun kepercayaan publik terhadap layanan administrasi pemerintahan. Terjadinya Maladministrasi dikarenakan belum optimalnya Pelayanan Publik, maka pentingnya penerapan Prinsip Transparansi untuk mewujudkan Good Governance di Kecamatan Una-Una. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dokumentasi, dan kuesioner terhadap aparatur kecamatan dan masyarakat sebagai pengguna layanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip transparansi di Kantor Kecamatan Una-Una belum optimal, ditandai dengan masih terbatasnya informasi publik mengenai prosedur pelayanan, standar waktu penyelesaian, dan akses terhadap sarana pengaduan. Selain itu, faktor geografis sebagai wilayah kepulauan turut menjadi kendala dalam efektivitas pelayanan publik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan mekanisme transparansi melalui digitalisasi layanan, peningkatan kapasitas aparatur, dan keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik. Dengan penerapan prinsip transparansi yang baik, diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kata Kunci: Transparansi, Pelayanan Publik, Good Governance. |