JudulANALISIS HUKUM PERALIHAN HAK ATAS TANAH HIBAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN POSO |
Nama: IBRAN LADU’U |
Tahun: 2025 |
Abstrak Ibran Ladu’u. D10121276. Analisis Peralihan Hak Atas Tanah Hibah di Kantor Pertanahan Kabupaten Poso. Pembimbing I : Nurul Miqat, Pembimbing II : Marini Citra Dewi. Peralihan hak atas tanah hibah di Kabupaten Poso seringkali dilakukan tanpa memenuhi ketentuan hukum, seperti pembuatan akta autentik dan pendaftaran ke kantor pertanahan. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan hibah, yang dalam beberapa kasus berujung pada sengketa. Permasalahan dalam penelitian ini ada dua yaitu, 1) Bagaimana implementasi peralihan hak atas tanah hibah di Kantor Pertanahan Kabupaten Poso; dan 2) Bagaimana kedudukan Putusan Mahkama Agung nomor 3535/Pdt/2017 terhadap keabsahan hibah tanah? Menjawab rumusan masalah ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumen. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hibah tanah di Kabupaten Poso pada umumnya telah mengarah pada ketentuan hukum yang berlaku, terutama melalui pembuatan akta hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pendaftaran di kantor pertanahan. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan masyarakat mengenai prosedur hukum hibah tanah, sehingga dalam beberapa kasus ditemukan pelaksanaan hibah tanah yang tidak sepenuhnya memenuhi syarat formil dan materil. Situasi ini kemudian memunculkan perbedaan klaim terhadap tanah hibah, yang pada akhirnya diselesaikan melalui jalur hukum untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hak. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3535 K/Pdt/2017 memberikan penegasan terhadap keabsahan hibah tanah yang telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Mahkamah Agung menegaskan bahwa akta hibah yang dibuat secara sah oleh PPAT memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik, dan menjadi dasar yang sah dalam proses peralihan hak atas tanah hibah. Putusan ini turut memperjelas kedudukan hukum penerima hibah, serta memperkuat pentingnya pelaksanaan hibah secara tertib agar hak atas tanah yang dialihkan memperoleh perlindungan hukum secara optimal. Kata Kunci: Peralihan Hak Atas Tanah, Hibah, Kantor Pertanahan. |