Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA TERHADAP GAMBAR YANG DIHASILKAN DENGAN MENGGUNAKAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE)
Nama: FATIMA
Tahun: 2026
Abstrak
Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat saat ini tidak dapat dihindari dalam era digital. Perkembangan tersebut mendorong munculnya Artificial Intelligence yang mampu menghasilkan karya visual seperti tulisan, gambar, dan musik melalui prompt. Keberadaan Artificial Intelligence menimbulkan masalah hukum yang berkaitan dengan kepemilikkan Hak Cipta terhadap gambar yang dihasilkan. Hal ini menyebabkan permasalahan hukum terkait dengan perlindungan atas karya-karya yang dihasilkan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini ialah: 1). Bagaimana pengaturan hak cipta terhadap gambar yang dihasilkan dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI); 2). Bagaimana bentuk perlindungan hak cipta terhadap gambar yang dihasilkan dengan menggunakan kecerdasan buatan (AI). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta dilakukan dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum terhadap karya yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan di Indonesia saat kini belum diatur secara jelas. Karya Artificial Intelligence dinilai tidak memenuhi unsur orisinalitas karena kurangnya kreativitas yang bersumber dari kemampuan intelektual manusia. Sementara itu, bentuk perlindungan hukum terhadap gambar yang dihasilkan dengan bantuan Artificial Intelligence masih belum diatur dalam sistem hukum positif Indonesia, hal ini disebabkan belum sepenuhnya dianutnya prinsip personalisasi, dimana hanya pencipta asli yang berhak atas perlindungan hak cipta. Akibatnya, karya Artificial Intelligence belum dapat memperoleh perlindungan hak cipta secara penuh. Berbeda dengan beberapa negara seperti Jepang mengizinkan penggunaan karya berhak cipta untuk melatih AI dengan syarat tidak merugikan pemilik hak, Inggris memberikan hak cipta pada pengaturan proses AI, dan Amerika Serikat mensyaratkan keterlibatan manusia yang signifikan. Dikarenakan Hak Cipta sendiri merupakan bagian dari sistem perdagangan Internasional yang terdapat nilai ekonomis. Kata Kunci : Artificial Intelligence, Hak Cipta, Perlindungan Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up