JudulPelaksanaan Penyimpanan Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (studi Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palu) |
Nama: HENDRIK |
Tahun: 2025 |
Abstrak HENDRIK D10121268 PELAKSANAAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I palu), Pembimbing I : Kamal, Pembimbing II : Andi Nurul Isnawidiwirnati Achmad Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penyimpanan barang bukti tindak pidana pencucian uang pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu serta untuk mengidentifikasi hambatan- hambatan yang dihadapi dalam proses pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, observasi langsung, dokumentasi, serta wawancara dengan petugas Rupbasan.. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyimpanan barang bukti telah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2014. Barang bukti diterima berdasarkan berita acara dari instansi yang berwenang, dicatat secara administratif, dan disimpan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun demikian, pelaksanaan penyimpanan barang bukti tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana penyimpanan, belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus untuk barang bukti TPPU, keterlambatan dokumen penitipan dari instansi penyidik, serta belum adanya regulasi yang mengatur batas waktu penyimpanan secara jelas. Hambatan- hambatan ini berdampak pada penurunan kualitas barang, penumpukan barang bukti, dan kerugian bagi negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan penyimpanan barang bukti di Rupbasan Palu secara normatif telah sesuai hukum, tetapi secara praktis masih membutuhkan peningkatan efektivitas, sarana pendukung, serta sinkronisasi lintas lembaga guna menjamin keutuhan dan keamanan barang bukti. Kata Kunci: Penyimpanan Barang Bukti, Tindak Pidana Pencucian Uang, Rupbasan, . |