| JudulPERSPEKTIF HUKUM PELAYANAN PUBLIK DALA? PENANGANAN PENGADUAN MASYARAK?? PADA KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGAH |
| Nama: AMEL TRIASI KADINI |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak Penanganan pengaduan pelayanan publik oleh Kejaksaan pada prinsipnya dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi mengenai bagaimana Kejaksaan menangani pengaduan masyarakat, mulai dari hal prosedural, kecepatan, ketepatan, dan efektivitas tindak lanjut pengaduan tersebut serta mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kualitas pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang – Undangan dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan pelayanan publik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/06/2013 dan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebagai upaya peningkatan kualitas layanan, Kejati Sulteng mengembangkan inovasi berbasis digital, salah satunya melalui Sistem Layanan Informasi Surat (SILAT) yang memudahkan akses informasi bagi masyarakat. Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan layanan yang optimal, pelatihan pegawai dilaksanakan secara berkala sesuai kebutuhan masing-masing bidang, baik dalam bentuk diklat, workshop, maupun pemaparan daring. Di sisi lain, pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi internal oleh setiap bidang, serta pengawasan berkala oleh Bidang Pengawasan Kejati Sulteng. Keterlibatan masyarakat juga didorong melalui aplikasi Survei Kepuasan Masyarakat, sebagai sarana untuk menyampaikan penilaian dan masukan. Dengan pendekatan yang menyeluruh ini, Kejati Sulteng diharapkan mampu terus memperkuat kepercayaan publik dan menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang adil, cepat, dan berintegritas. Kata Kunci : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Pelayanan Publik, Penanganan Pengaduan |