Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPertanggung Jawaban Hukum Pengangkut Dalam Pengangkutan Barang Umum Pada Perusahaan Pelayaran Nusantara (PT TANTO INTIM LINE)
Nama: YULIANA R.E. KARSOEN
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Yuliana Rosana Engelica Karsoen D10121265, Pertanggung Jawaban Hukum Pengangkut Dalam Pengangkutan Barang umum Pada Perusahaan Pelayaran Nusantara (PT. TANTO INTIM LINE) Pembimbimbing 1: Dr. Syamsuddin Baco, SH.,MH Pembimbing II : M.Ayyub Mubarak, SHi, MH Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban hukum pengangkut dalam pengangkutan barang umum melalui laut, dengan studi kasus pada perusahaan pelayaran Nusantara PT. TANTO INTIM LINE yang beroperasi di Pelabuhan Poso. Latar belakang penelitian ini berangkat dari pentingnya peran transportasi laut sebagai tulang punggung distribusi barang di Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Dalam praktik pengangkutan, seringkali terjadi insiden seperti keterlambatan, kerusakan, atau kehilangan barang yang menimbulkan sengketa antara pengirim dan pengangkut. Hal ini menuntut kejelasan tentang bentuk tanggung jawab pengangkut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan masalahnya adalah: (1) Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap pengangkut dalam pengangkutan barang umum di laut? dan (2) Bagaimana penerapan tanggung jawab pengangkut dalam pengangkutan barang umum? Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum serta praktik pertanggungjawaban pengangkut dalam pengangkutan barang, baik secara teoritis maupun empiris. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris, yakni mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan penerapannya di lapangan melalui studi lapangan di Pelabuhan Poso serta wawancara dengan pihak PT. Tanto Intim Line. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkut memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan barang sejak diterima hingga diserahkan kepada penerima. PT. TANTO INTIM LINE telah melaksanakan tanggung jawab pengangkut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain melalui pemenuhan dokumen kontrak pengangkutan, asuransi barang, dan prosedur penanganan bongkar muat. dalam praktiknya, telah menjalankan tanggung jawab ini sesuai ketentuan KUHD dan Undang-Undang Pelayaran, serta mengasuransikan risiko-risiko yang timbul. Namun, jika kerusakan atau kehilangan barang disebabkan oleh force majeure atau kesalahan pihak ketiga, pengangkut dapat dibebaskan dari tanggung jawab. Kasus nyata di Pelabuhan Poso mengenai kontainer yang terjatuh menunjukkan bahwa pertanggungjawaban dilakukan berdasarkan hasil investigasi internal dan pembuktian kerugian. Kata kunci: Pertanggungjawaban hukum, pengangkutan barang, perusahaan pelayaran Nusantara PT. TANTO INTIM LINE.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up