Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN PASAL 24 KUHAP TENTANG WAKTU PENAHANAN PENYIDIK TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN (Nomor Perkara 174/Pid.B/2024/PN.Pal)
Nama: RAHMAT NUR HIDAYAH
Tahun: 2025
Abstrak
Hukum Acara Pidana akan selalu berkaitan dengan waktu penahanan karena merupakan salah satu unsur penting dalam menjalankan proses peradilan pidana yaitu Penyidikan. penahanan merupakan kewenangan penyidik untuk mengambil keputusan atau memilih berbagai tindakan dalam menyelesaikan masalah pelanggaran hukum atau perkara pidana yang ditanganinya Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan penyidik polresta palu tidak melakukan penahanan terhadap perkara 174/Pid.B/2024/PN.PAL Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan atas nama Muharni, yaitu :1. alasan objektif karena pasal 374 bukan merupakan pasal pengecualian dilakukan penahanan menurut pasal 21 KUHAP. 2. alasan subjektif diantaranya alasan kemanusiaan karena tersangka merupakan ibu yang sedantg menyusui,adanya penjamib,dan dinilai kooperatif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Penelitian ini sekaligus memberikan bagaimana pandangan jaksa penuntut umum yang menangani perkara yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidiknya,jaksa penuntu umum berpendapat bahwa penahanan merupakan kewenangan tiap tiap Lembaga penegak hukum dan tidak boleh mencampuri urusan satu sama lain.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up