JudulPASANGAN CALON TUNGGAL PADA PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 DI KABUPATEN PASANGKAYU |
Nama: SYAHRAN |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK SYAHRAN, D101 21 267, Pasangan Calon Tunggal pada Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Kabupaten Pasangkayu Pembimbing I : Aminuddin Kasim, pembimbing II : Gunawan Arifin Penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah utama, yaitu: (1) Apakah pengisian jabatan kepala daerah melalui penunjukan pasca kekalahan calon tunggal dalam Pilkada dapat dikualifikasikan sebagai pilihan yang demokratis? dan (2) Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan munculnya calon tunggal dalam Pilkada di Kabupaten Pasangkayu?. tujuan dari penulisan skripsi ini adalah: (1) Untuk mengetahui apakah pengisian jabatan kepala daerah melalui penunjukan setelah kekalahan calon tunggal dalam Pilkada dapat dikategorikan sebagai pilihan demokratis, serta (2) Untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan munculnya calon tunggal dalam Pilkada di Kabupaten Pasangkayu. Metode Penelitian Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, yang bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat serta bagaimana penerapannya dalam konteks pengisian jabatan kepala daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengisian jabatan kepala daerah melalui penunjukan pasca kekalahan calon tunggal dalam Pilkada tidak dapat dikualifikasikan sebagai pilihan demokratis. Kepala daerah memegang peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, penunjukan penjabat oleh pemerintah pusat tanpa proses pemilihan langsung bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945, bersifat sentralistik, dan mengabaikan kedaulatan rakyat. Idealnya, pengisian jabatan kepala daerah dilakukan secara demokratis, misalnya melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD apabila pemilu tidak memungkinkan. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan munculnya calon tunggal dalam Pilkada di Kabupaten Pasangkayu antara lain: lemahnya peran partai politidalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, kebijakan ambang batas pencalonan yang tinggi, sentralisasi keputusan pencalonan oleh Dewan Pimpinan Pusat partai politik, serta tingginya biaya yang dibutuhkan untuk mengikuti kontestasi Pilkada. Kata Kunci : Bupati/Wakil Bupati, Calon Tunggal, Pilkada |