Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Hukum Tentang Hak Anak Dikaitkan Dengan Batas Usia Perkawinan
Nama: NURZAKIA LAMAKATUTU
Tahun: 2025
Abstrak
Perlindungan hukum terhadap anak sejatinya diberikan agar gak gak anak tetap terlindunghi salah satunya adalah tidak mendapatkan kekerasan serta perlindungan hukum di berikan untuk keadilan si anak pemberian perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan juga di atur dalam hukum internasional dan hukum nasional. Dalam UU nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak menyatakan bahwa perkawinan hanya di izinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Penelitian ini di masuksutkan untuk menjawab permasalah bagaimana bentuk perlindungan gak anak berdasarkan undang undang no 35 tahun 2014. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian adalah undang undang nomor NO 35 tahun 2014. Metode penelitian ini yaitu hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan Pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini adalah undang undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun. Perubahan ini merupakan putusan tidak akan lanjutan dari putusan mahkamah konstitusi nomor 22/PUU-XV/2017. Anak korban kekerasan memiliki hak perlindungan sesuai dengan hukum, hak anak ini merupakan keharusan yang popok dari kehidupan seorang anak yang telah dilahirkan ke dunia, kebutuhan untuk perlindungan hak hak ini sebagai jaminan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan juga melawan segala bentuk tindakan apapun terlebih kekerasan untuk mencapai pertumbuhan dan perkembangan anak.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up