JudulJAMINAN PERAWATAN KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS |
Nama: NI KOMANG TRIPUSPITA DEWI |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Ni Komang Tripuspita Dewi, D 101 21 234, Jaminan Perawatan Korban Kecelakan Lalu Lintas, yang Dilakukan oleh Pembimbing I: Sulwan Pusadan, SH.,MH. Pembimbing II: Aifan, SH.,MH. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas sebagai dasar hukum masih dianggap relevan hingga saat ini, pada kenyataannya masih ada korban kecelakaan lalu lintas tidak mendapatkan haknya secara full karena ketentuan yang membatasi serta merasa dirugikan, dan menganggap peraturan yang lebih baru yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta program jaminan sosial lainnya seharusnya menjadi acuan utama dalam hal jaminan perawatan korban kecelakaan lalu lintas lebih menyentuh aspek yang lebih luas. Tujuan Penelitian ini mengkaji HakāHak Korban Kecelakaan Lalu Lintas Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kecelakaan Lalu Lintas. Metode yang digunakan yaitu penelitian normatif, disebut juga penelitian doktrinal, dimana hukum seringkali dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau dikonsepkan sebagai kaidah atau norma merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Hak-hak yang diperoleh korban akibat kecelakaan lalu-lintas berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 yaitu korban berhak mendapatkan pertolongan dan perawatan, hak kerugian, dan hak santunan, terkait hak santunan tersebut sehingga diberlakukannya undang-undang 34 tahun 1964 untuk menyediakan mekanisme dana pertanggungan wajib untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan. Dana ini bersumber dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahun. Perlindungan Hukum di terbagi menjadi dua, yaitu Perlindungan Hukum Preventif dan Perlindungan Hukum Represif. Bentuk perlindungan hukum baik secara preventif yang bersifat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun secara represif yang bersifat menyelesaikan masalah yang timbul setellah akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut akibat kecelakaan lalu lintas dalam bentuk ganti rugi, sanksi, bantuan hukum dan pemulihan kondisi korban. Kata Kunci : Jaminan Perawatan, Kecelaakaan Lalu Lintas, Hak Korban, Perlindungan Hukum |