Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA SOSIAL
Nama: RAHMASITA MAHARANI
Tahun: 2025
Abstrak
Penelitian ini mengangkat rumusan masalah mengenai pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran konten pornografi melalui media sosial berdasarkan hukum pidana di indonesia dan perlindungan bagi korban penyebaran konten pornografi melalui media sosial, maka tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran konten pornografi melalui media sosial berdasarkan hukum pidana di Indonesia dan perlindungan hukum bagi korban penyebaran konten pornografi melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian pertanggungjawaban hukum bagi pelaku penyebaran konten pornografi diatur dalam Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang pornografi pada pasal 29 yang dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.250.000.000.00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.6000.000.000.00 (enam miliyar rupiah) dan Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1000.000.000.00 (satu milyar rupiah). Perlindungan terhadap korban diatur dalam Undang-undang No. 31 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban Pasal 5 ayat (1), dan bentuk perlindungannya adalah Restitusi, bantuan medis dan bantuan Psiko-sosial, bantuan hukum, perlindungan dari keluarga, perlindungan dari masyarakat, dan penegakkan hukum terhadap pelaku. Kata Kunci : Media Sosial; Pornografi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up