JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PERALIHAN HIBAH MENJADI WARISAN (STUDI PERBANDINGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA) |
Nama: SAKINAH |
Tahun: 2025 |
Abstrak ABSTRAK Sakinah, D10121207, Tinjauan Hukum Terhadap Pengalihan Hibah Menjadi Warisan (Studi Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Perdata), Pembimbing I : Dr.Hj. Nurhayati sutan Nokoe, S.Ag., M.H, Pembimbing II : H. Ashar Ridwan, Lc, M.A. Pemberian hibah merupakan salah satu bentuk peralihan harta dari orangtua kepada anak-anaknya. Hibah dan warisan merupakan dua konsep hukum yang mengatur tentang peralihan hak atas harta benda memiliki perbedaan. Hibah merupakan pemberian secara cuma-cuma oleh seseorang diwaktu hidupnya dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orangtua kepada anaknya. Sedangkan warisan ialah harta yang ditinggalkan seseorang setelah meninggal dunia. Kasus pembatalan hibah sering terjadi dalam masyarakat dimana pihak penerima hibah tidak memenuhi persyaratan dalam menjalankan hibah yang telah diberikan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana batasan-batasan peralihan hibah dan bagaimana pengaturan peralihan hibah menjadi warisan dalam hukum Islam dan hukum perdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian batasan peralihan hibah menjadi warisan menurut hukum Islam adalah 1/3 dari harta pemberi hibah. Ketentuan ini sejalan dengan hadist Nabi Muhammad saw dan disepakati empat mazhab fikih. Sedangkan batasan peralihan hibah menjadi warisan menurut hukum perdata menunjukan bahwa batasan peralihan hibah menerapkan prinsip keseimbangan melalui konsep legitime portie yang melindungi hak ahli waris tertentu. Pengaturan hibah menjadi warisan terdapat perbedaan yang signifikan yaitu, dalam hukum Islam hibah kepada ahli waris secara otomatis diperhitungkan sebagai warisan, kecuali disetujui oleh ahli waris, dan hibah masih dapat dicabut oleh pemberi hibah, sementara dalam hukum perdata mengatur peralihan hibah menjadi warisan melalui mekanisme legitime portie yang memungkinkan pengurangan hibah yang berlebihan, dalam hukum perdata juga mengatur mengenai inbering atau pemasukan dengan batasan hibah yang bervariasi tergantung ahli waris. Kata Kunci : Hukum Hibah, Hukum Warisan, Pengalihan Hibah, Perbandingan Hukum. |