JudulPenegakan Hukum Terhasap Pelaku Kekerasan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga |
Nama: ANGGI RISMA PATATTAN |
Tahun: 2025 |
Abstrak Anggi Risma Patattan (D10121202) “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Psikis Dalam Lingkup Rumah Tangga”, Pembimbing I : Nurhayati Mardin, Pembimbing II : Awaliah. Dalam penelitian ini di ketahui secara mendalam mengenai bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga di Polres Kota Palu yaitu telah dilakukan beberapa upaya yaitu upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya refresif dan hambatan pihak kepolisian dalam mengupayakan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga yaitu, minimnya laporan dari korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, permasalahan pembuktian, kedudukan perempuan dalam masyarakat, serta aturan-aturan tentang kekerasan dalm rumah tangga yang masuk dalam delik aduan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dalam lingkungan masyarakat. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, dan badan hukum. Diharapkan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dapat dilaksanakan secara maksimal, sehingga hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga dapat ditanggulagi, agar pelaku betul-betul jera dan tidak mengulangi perbuatannya. Kata Kunci: Kekerasan Psikis, Lingkup Rumah Tangga, Penegakan Hukum |