JudulPERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG POLIS ASURANSI AJB BUMIPUTERA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Nama: NURUL SYAFIRA |
Tahun: 2025 |
Abstrak Nurul Syafira, D10121196, Perlidungan Hukum Pemegang Polis Asuransi AJB Bumiputera Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Pembimbing I : Hj. Nursiah Moh. Yunus, S.H.,M.H., Pembimbing II : H. Maulana Amin Tahir, S.H.,M.H. Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi AJB Bumiputera Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, yang bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi di Indonesia, khususnya pada kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus gagal bayar klaim yang merugikan pemegang polis. AJB Bumiputera menghadapi masalah likuiditas serius, menyebabkan keterlambatan pembayaran klaim dan penerapan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan peraturan lainnya belum optimal dalam melindungi hak pemegang polis. Ketidakjelasan status hukum pemegang polis sebagai konsumen sekaligus anggota pemilik perusahaan menimbulkan konflik kepentingan dan ketidakpastian perlindungan hukum. Kebijakan PNM berdampak pada pengurangan nilai klaim hingga 50%, dan kurangnya transparansi informasi memperburuk kepercayaan pemegang polis. Penelitian ini menyimpulkan perlunya pengawasan ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan restrukturisasi keuangan AJB Bumiputera. Peningkatan transparansi informasi juga krusial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan kebijakan perlindungan hukum di sektor asuransi, khususnya nagi perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama seperti AJB Bumiputera. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Polis AJB Bumiputera, Gagal Bayar. |