Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK DATA PRIBADI ATAS PENYALAHGUNAAN DATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DI INDONESIA
Nama: REIZA SYAHNAFI MANG
Tahun: 2025
Abstrak
Reiza Syahnafi Mang, D10121194, Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Data Pribadi Atas Penyalahgunaan Data Berdasarkan Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Pembimbing I: H. Amiruddin Hanafi. Pembimbing II: Awaliah. Perkembangan Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi atas penyalahgunaan data berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. Permasalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah pertama terkait perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik data pribadi jika terjadi penyalahgunaan data. Kedua Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik data pribadi jika terjadi penyalahgunaan data pribadi menurut Undang – Undang perlindungan data pribadi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta studi kasus kebocoran data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan data pribadi di Indonesia merupakan bentuk pengakuan hak privasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia, yang diatur dalam berbagai regulasi sektoral dan diperkuat melalui UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU PDP mengatur proses pengelolaan data secara komprehensif dan menetapkan sanksi tegas bagi pelanggaran, meskipun hak ini tetap memiliki batasan untuk kepentingan hukum dan publik. Jika terjadi penyalahgunaan data, pemilik data dapat menempuh jalur administratif, perdata, maupun pidana, dengan ancaman sanksi yang berlaku bagi individu maupun korporasi pelanggar. Kata Kunci: Data Pribadi, Hak Privasi, Kebocoran data, Perlindungan Hukum, UU PDP.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up