Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Di Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960
Nama: NI PUTU AYU ANGGREANI
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK Ni Putu Ayu Anggreani, D10121188, Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Di Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, Pembimbing I: Sulwan Pusadan, SH., MH, Pembimbing II: Rahmia Rachman, SH., M.kn. Fokus penelitian ini adalah pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Kecamatan Poso Pesisir Utara Kabupaten Poso. Pentingnya penelitian ini dilakukan karena kenyataan dalam prakteknya di masyarakat banyak ditemui pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil tanah pertanian. Masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perjanjian bagi hasil terhadap tanah pertanian di kecamatan poso pesisir utara kabupaten poso dan apakah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil berlaku efektif terhadap tanah pertanian di kecamatan poso pesisir utara kabupaten poso. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Lokasi penelitian penelitian ini adalah di kecamatan poso pesisir utara kabupaten poso. Berdasarkan permasalahan diatas dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Kecamatan Poso Pesisir Utara umumnya dilakukan secara lisan, berdasarkan rasa saling percaya antar pihak yang terlibat, dengan dasar nilai gotong royong atau tolong-menolong. Hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, Pasal 1 ayat (1) yang mengatur bahwa perjanjian bagi hasil harus dibuat secara tertulis, jelas, dan memuat hak serta kewajiban masing-masing pihak untuk menghindari sengketa hukum. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian bagi hasil tanah pertanian tidak berlaku efektif di Kecamatan Poso Pesisir Utara, karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai adanya undang-undang ini. Akibatnya, penerapannya sangat minim. Selain itu, tradisi perjanjian lisan yang masih kuat di kalangan masyarakat menjadi penghalang utama. Padahal, menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960, perjanjian bagi hasil seharusnya dilakukan secara tertulis, agar hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas dan terjamin secara hukum. Kata Kunci : Perjanjian Bagi Hasil, Tanah Pertanian, Pelaksanaan Hukum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up