| JudulKAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN PEMBUANGAN BAYI DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI TENGAH |
| Nama: ELYEZER HAMONANGAN SILALAHI |
| Tahun: 2026 |
| Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya kejahatan pembuangan bayi serta upaya penanggulangannya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Kejahatan pembuangan bayi merupakan salah satu masalah sosial dan hukum yang cukup serius dan masih menjadi permasalahan di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah. Fenomena ini tidak hanya melanggar norma hukum dan hak asasi anak, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas bagi korban dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan wawancara mendalam dan observasi lapangan melalui data empiris di wilayah tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa faktor penyebab kejahatan ini meliputi lingkungan sosial yang kurang mendukung, pandangan negatif terhadap kehamilan di luar nikah, kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi, perhatian keluarga yang minim, tekanan ekonomi, dan rendahnya pendidikan. Penegakan hukum yang kurang tegas turut berperan dalam meningkatnya kasus ini karena tidak ada efek jera yang cukup. Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori differential association dan criminal sociology yang menekankan pengaruh lingkungan sosial dan ketidakseimbangan kondisi sosial sebagai penyebab utama perilaku kriminal. Upaya penanggulangan kejahatan pembuangan bayi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif melalui penyuluhan hukum, pendidikan moral, dan edukasi pra-nikah yang melibatkan kepolisian bersama instansi terkait seperti Dinas Sosial, DP3A, dan KUA. Sedangkan upaya represif, penanganan dilakukan melalui proses penyidikan dan pelaksanaan hukum yang dilakukan secara bertahap dan sesuai prosedur dengan aturan hukum yang jelas, dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta mempertimbangkan prinsip lex specialis dan pendekatan restorative justice melalui kearifan lokal. Efektivitas upaya ini masih terbatas oleh kendala sumber daya, lemahnya penegakan hukum, dan rendahnya kesadaran masyarakat. |