Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKajian Prosedur Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak
Nama: I PUTU WILLY CHANDRA
Tahun: 2025
Abstrak
ABSTRAK I PUTU WILLY CHANDRA, D10121183, Kajian Prosedur Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing I : Syachdin dan Pembimbing II : Awaliah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan sistem peradilan pidana anak di Indonesia dan prinsip-prinsip perlindungan hak anak yang harus diperhatikan dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dengan mempergunakan penelitian normatif. Hasil penelitian bahwa Prosedur penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia telah diatur secara komprehensif dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Prosedur ini menekankan prinsip perlindungan anak melalui mekanisme khusus seperti pendampingan hukum, keharusan penyidik anak yang terlatih, serta pelaksanaan diversi dan restorative justice. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala seperti kurangnya penyidik bersertifikasi anak, keterbatasan Pembimbing Kemasyarakatan, minimnya fasilitas ramah anak, dan lemahnya koordinasi antar lembaga terkait. Dan prinsip-prinsip perlindungan hak anak dalam proses penyidikan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana meliputi non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan perlakuan salah. Prinsip-prinsip ini telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan instrumen internasional seperti Konvensi Hak Anak. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut masih menghadapi tantangan, terutama karena keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran aparat, serta fasilitas ramah anak yang belum merata. Kata Kunci: Anak; Perlindungan Anak; Penyidikan dan Tindak Pidana

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up