Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulFUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA DI DESA LETAWA
Nama: RAFLINUR
Tahun: 2025
Abstrak
Raflinur, D10121175, Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Letawa, Pembimbing I: Muja’hida, S.H.,M.H Pembimbing II Adiesty Septhiany Prihatingsih Syamsuddin, S.H.,M.H. Penelitian ini berfokus pada Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Letawa. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah yaitu, Bagaimana fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Letawa. Pembentukan peraturan desa merupakan instrumen penting dalam pemerintahan desa karena menjadi produk hukum yang langsung menyentuh masyarakat oleh kerena itu, keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa sangat penting untuk memastikan peraturan yang dihasilkan mencerminkan kondisi lokal, kepentingan bersama dan kebutuhan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang dipadukan dengan wawancara dan dokumentasi sebagai bahan hukum pendukung. Kesimpulan dari penelitian ini adalah fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan peraturan desa di Desa Letawa belum sepenuhnya mencerminkan aspirasi masyarakat. Minimnya sosialisasi, rendahnya partisipasi masyarakat, serta keterbatasan kapasitas anggota Badan Permusyawaratan Desa menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan fungsinya. Selain itu, ketentuan peraturan perundang-undangan yang hanya menempatkan partisipasi masyarakat pada tahap konsultasi tanpa mekanisme standar minimum partisipasi yang bermakna turut membatasi efektivitasnya. Peraturan desa yang dihasilkan sejauh ini bersifat administratif, rutin, dan diwajibkan secara regulatif, tanpa adanya inisiatif yang lahir dari aspirasi masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah, Pemerintah perlu mengevaluasi dan merevisi regulasi terkait pembentukan Peraturan Desa, khususnya mengatur keterlibatan masyarakat, ketentuan yang bersifat konsultatif perlu diperkuat dengan mekanisme partisipatif, terukur, dan mengikat. Penguatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa melalui pelatihan, pendampingan, dan pemahaman tata kelola desa serta teknik penjaringan aspirasi yang partisipatif secara menyeluruh diperlukan agar fungsi representatifnya dapat berjalan optimal. Kata Kunci: BPD, Pemdes, Perdes.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up