| JudulPEMENUHAN HAK ATAS PENDIDIKAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA PALU |
| Nama: PUSVA ULFANA |
| Tahun: 2025 |
| Abstrak ABSTRAK PUSVA ULFANA D10121169, Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Palu, Pembimbing I: Dr. Muja'hidah, SH, MH, Pembimbing II: Adiesty S. P. Syamsuddin, S.H., M.H. Setiap orang berhak atas pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk penyandang disabilitas. Kurangnya perhatian bagi penyandang disabilitas di Kota Palu mendorong Pemerintah Daerah Kota Palu membentuk Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Rumusan masalah penelitian ini yaitu 1. Bagaimana kewajiban pemerintah daerah terhadap hak pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kota Palu? 2. Bagaimana pemuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kota Palu? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu 1. Kewajiban Pemerintah Kota Palu terhadap hak pendidikan bagi penyandang disabilitas diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah sebagai kewajiban dalam bentuk menghormati (to respect), melindungi (to protect) hak asasi manusia di bidang pendidikan sebagaimana ketentuan hak asasi manusia. Selain itu pemerintah daerah Kota Palu berkewajiban pula terhadap pemenuhan (to fulfil) berkaitan dengan kewajiban pemerintah dalam bertindak (obligation of conduct) dan hasil (obligation of result) dalam hal pemenuhan sarana prasarana, proses dan metode serta layanan administrasi sebagaimana diatur didalam pasal 19 Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023. 2. Pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas di Kota Palu dalam bentuk pemenuhan (to fulfil) penyediaan sarana dan prasarana, proses dan metode, serta layanan administrasi bagi penyandang disabilitas sampai saat ini belum terpenuhi, hak atas pendidikan inklusif belum didapatkan siwa-siswi penyandang disabilitas di Kota Palu. Kata kunci: Disabilitas, Hak atas Pendidikan, Kota Palu |