Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulHAK TERSANGKA UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PALU
Nama: MUHAMMAD IRSYAD
Tahun: 2026
Abstrak
Muhammad Irsyad, D10121167, HAK TERSANGKA UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM DALAM PROSES PENYIDIKAN DI KEPOLISIAN RESOR KOTA PALU, Pembimbing I: Kamal, Pembimbing II: Fidyah Faramita Utami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum selama proses penyidikan di Kepolisian Resor Kota Palu serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi penyidik dalam pelaksanaannya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dalam KUHAP dan praktik di lapangan yang sering kali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu mengkaji norma-norma hukum yang berlaku dan mengaitkannya dengan fakta di lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan penyidik dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidik di Polresta Palu telah melaksanakan kewajiban pemberitahuan hak tersangka sejak awal pemeriksaan serta mendokumentasikannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, implementasi hak atas bantuan hukum masih belum optimal karena adanya kendala administratif, rendahnya kesadaran hukum tersangka, serta keterbatasan koordinasi antara penyidik dan lembaga bantuan hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya penyederhanaan prosedur administrasi, penguatan koordinasi antar lembaga, dan peningkatan penyuluhan hukum kepada masyarakat diperlukan untuk mewujudkan pemenuhan hak tersangka secara efektif dan berkeadilan. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Hak Tersangka, Penyidikan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up

#